Intimidasiadalah istilah yang kerap juga disamakan dengan gertakan dan ancaman. Jadi, intimidasi adalah perilaku atau tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau memaksa orang atau pihak lain untuk berbuat sesuatu, demi tujuannya (orang yang mengintimidasi).
Dalamhukum pidana Indonesia, 'intimidasi' umumnya dirumuskan sebagai 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan 'kekerasan atau dengan ancaman kekerasan' mengganggu sidang legislatif:
Teror cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan? politik; fisik; ekonomi; emosional; Kunci jawabannya adalah: D. emosional. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan emosional.
AncamanKekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Vay Nhanh Fast Money.
intimidasi teror ancaman cercaan dan hinaan merupakan bentuk kekerasan